SURABAYA, Ketua Umum Gabungan Importir Seluruh Indonesia (GINSI), Capt. Subandi, menghadiri Seminar Nasional bertajuk “Importir Jawa Timur Go-Compliant & Go-Digital: Strategi Hilirisasi dan Digitalisasi SNI 2026” yang digelar Badan Pengurus Daerah (BPD) GINSI Jawa Timur bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) di kampus UMSurabaya, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan anggota GINSI Jatim dan para pelaku usaha importasi dari berbagai sektor. Seminar ini mengangkat isu strategis terkait kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah, khususnya yang diterbitkan Kementerian Perindustrian. Para peserta memadati forum untuk mendapatkan pemahaman langsung mengenai dampak kebijakan terhadap kelangsungan usaha.
Dalam kesempatan itu, Capt. Subandi menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat dinantikan para pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan regulasi baru. Ia menyampaikan, “Acara ini sebetulnya sangat dinanti-nanti oleh para pelaku usaha importasi dan juga pelaku usaha lainnya karena terkait regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian yaitu Permenperin Nomor 23 Tahun 2026,” khususnya yang mengatur baja lapis seng dan baja lapis seng berwarna.
Selain Permenperin Nomor 23 Tahun 2026, ia menjelaskan terdapat regulasi lain yang juga mewajibkan SNI bagi sejumlah komoditas tertentu. Batas waktu kepemilikan SNI ditetapkan paling lambat 20 Mei 2026, sehingga para pelaku usaha harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.
“Karena wajib SNI ini paling telat tanggal 20 Mei 2026 sudah harus dimiliki oleh para pengusaha, sedangkan untuk mendapatkan sertifikat SNI membutuhkan waktu yang cukup lama dan verifikasinya cukup panjang sehingga terjadi antrean yang sangat padat,” ujarnya.
Capt. Subandi mengingatkan bahwa kewajiban SNI tidak hanya dibebankan kepada importir di dalam negeri, tetapi juga kepada industri di negara asal barang. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki tujuan baik untuk menjamin mutu, namun perlu perhitungan matang dalam implementasinya.
“Sertifikat SNI ini bukan hanya importirnya, tetapi juga industri di negara asalnya harus memiliki SNI. Saya kira tujuannya baik, tetapi penerapannya pemerintah harus benar-benar menghitung sekuennya sehingga tidak ada pelaku usaha yang terhenti akibat tidak memiliki sertifikat SNI,” tegasnya.
Ia juga menyoroti regulasi baru terkait pengisian tipe dan merek dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mulai berlaku 28 Januari 2026. Menurutnya, sosialisasi yang masih terbatas membuat sebagian pelaku usaha kebingungan dalam menyesuaikan sistem administrasi dan dokumen kepabeanan.
Capt. Subandi memperingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi, baik dari Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dapat berujung pada sanksi serius. Ia menyebut potensi denda besar hingga terhentinya aktivitas usaha apabila kewajiban tidak terpenuhi tepat waktu.
Ia mengungkapkan, jumlah produk dan perusahaan yang terdampak kebijakan ini sangat besar. Satu sertifikat SNI hanya berlaku untuk satu merek, sementara dalam satu komoditas terdapat banyak merek berbeda. Diperkirakan lebih dari seribu produk serta ribuan perusahaan di dalam dan luar negeri harus segera mengurus sertifikasi agar tetap dapat memasok pasar Indonesia.
Proses sertifikasi bagi industri luar negeri pun memerlukan kehadiran pejabat survei dari Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan antrean panjang, terlebih jika jumlah industri yang harus diverifikasi mencapai ratusan hingga ribuan.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Capt. Subandi menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi terganggunya aktivitas importasi. Ia menilai, apabila proses sertifikasi tidak berjalan optimal, maka pasokan bahan baku bisa terganggu dan berdampak pada kegiatan produksi di dalam negeri.
Sementara itu, Ketua GINSI Jawa Timur Hana Bella Dina menegaskan bahwa pemahaman terhadap kewajiban SNI merupakan keniscayaan bagi para importir. “Kepatuhan bukanlah beban. Kepatuhan adalah strategi bisnis,” ujar Bella, panggilan akrab Hana Belladina, seraya menekankan pentingnya transparansi dan akurasi dalam era pengawasan berbasis manajemen risiko dan sistem digital kepabeanan.
Hana menambahkan, melalui seminar ini GINSI Jawa Timur mendorong seluruh anggota untuk meningkatkan literasi regulasi, memperkuat dokumentasi, serta membangun budaya kepatuhan profesional. Ia mengajak peserta memanfaatkan forum sosialisasi untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman agar dunia usaha tetap berjalan tertib, efisien, dan berkelanjutan di tengah dinamika kebijakan yang terus berkembang.
“Kami juga siap menjadi jembatan komunikasi apabila terdapat kendala teknis di lapangan, sehingga perbaikan dapat dilakukan melalui dialog dan mekanisme yang tepat. Kesalahan dokumen bisa berbiaya besar, tetapi pengetahuan yang tepat akan memberikan kepastian dan efisiensi jangka panjang,” pungkasnya. (*)